“Dianjurkan pakai swab, jika terpaksa tidak bisa tetap dilaksanakan pernikahannya. Vaksin tidak menjadi persyaratan. Namun protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Sedangkan sebelumnya, Bupati Pati Haryanto memperlunak kebijakan di Kabupaten Pati. Hal ini seiring penurunan level PPKM yang ada di Pati menjadi ke level 2. Salah satu yang menjadi kebijakan berupa ijab kabul pada pernikahan dapat berlangsung di Rumah dengan terbatas.