Aniaya Anak untuk Tumbal Pesugihan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Mitrapost.com – Polisi mengamankan lima pelaku aksi penganiayaan lantaran diduga mempelajari ilmu pesugihan. Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku berinisial HAS (43), TAU (47), US (44) dan BAR (70), mereka adalah kedua orangtua, paman, kakek dari korban. Polisi telah memeriksa 4 orang saksi lainnya dalam kasus ini.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan menjelaskan para pelaku tega melakukan hal keji itu karena halusinasi dan bisikan gaib. Kedua orang tua tega mencongkel bola mata AP (6) lantaran diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan untuk menjadikan AP sebagai tumbal.

“Akibatnya anak di bawah umur mengalami luka berat hingga satu orang meninggal dunia yakni kakak AP,” ujar Kapolres Gowa, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :   Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polisi, Kantongi Rp36 Juta dari Korban Terakhir

Menurut Tri, kakak AP, DS (22), diduga tewas pasca dicekoki dua liter air garam oleh pelaku ritual pesugihan pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Saat ini, korban dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dengan luka pada bagian mata kanan dalam kondisi tercungkil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati