Pati, Mitrapost.com – Meski sertifikat atau kartu vaksin sudah digunakan sebagai syarat bepergian dan beraktivitas di beberapa kota, di Kabupaten Pati aturan ini nampaknya belum saatnya diberlakukan. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinkes Pati, dr. Joko Leksono Widodo menyebut belum ada aturan baku terkait kebijakan tersebut.
“Aturan bakunya tidak ada harus di vaksin. Tidak ada syarat hitam diatas putih, Pertama itu bisa dijalankan ketika ready vaksinnya dan tidak langka,” ungkap Joko kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya kemarin. Ia menyebut hingga pekan ini capaian vaksinasi di Pati masih di angka 22 persen, jika peraturan ini diterapkan menurutnya tidak akan bisa optimal.
Ia menegaskan, tujuan pemberlakuan sertifikat tersebut adalah memacu kesadaran masyarakat untuk mau divaksin sehingga mampu meminimalisir penyebaran virus corona, bukan malah memberatkan.
Ia juga menjamin bahwa pemerintah memberikan kelonggaran terkait peraturan tersebut, misalnya dalam proses penebusan Bansos, yang saat ini masih dilakukan meski tidak membawa kartu vaksin.