Pati, Mitrapost.com – Keputusan Pemerintah Republik Indonesia terkait Dana Abadi Pesantren disambut baik oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bambang Susilo, keputusan ini merupakan buah dari perjuangan anggota Fraksi PKB di DPR RI.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Bambang saat ditemui, Kamis (16/9/2021).
Pihaknya yang di daerah pun akan memperjuangkan dana pesantren ini melalui usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren.
Raperda ini sangat diperlukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pesantren yang telah mendidik moral bangsa.
“Kita perjuangkan Perda khusus pesantren. Karena UU-nya sudah ada dan telah dikuatkan oleh Prepres, sehingga kita bawa kebawah (daerah) aturan di bawahnya. Fraksi PKB akan memperjuangkan Perda tentang Pesantren,” tutur Bambang yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati ini.
Ia menilai Raperda ini nantinya bisa mengatur berbagai hal tentang pesantren. Termasuk dana hibah kepada pesantren guna mengembangkan kemajuan pesantren. Apalagi Kabupaten Pati memilki ratusan pesantren yang tersebar di seluruh kecamatan.
“Apalagi selama ini pendanaan pesantren itu mandiri. Artinya biaya-biaya pendidikan, pengajaran-pengajaran kitab kuning itu kan atas biaya para kiai sendiri. Sehingga bantuan dari Pemda itu sangat dibutuhkan sekali,” ungkap Bambang.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten