Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menambahkan, kebanyakan tempat M beraksi di wilayah desa. Total terdapat 6 lokasi yang menjadi tempat perbuatan kejahatan M. Dua di wilayah Wedarijaksa, satu di Juwana, satu di Jakenan, dan dua di wilayah Pati Kota.
“TKP banyak di desa. Mungkin warga desa menganggap aman, kalau malam motor cuma diparkirkan di depan rumah, kunci masih nyantol. Ada juga beberapa TKP warga masih kerja di sawah atau ladang, motor diparkirkan, kunci dibiarkan menempel,” ungkap AKP Ghala.
Selain M, pelaku lainnya yang diringkus polisi ialah RA. Dia melakukan pencurian dua motor di dua TKP, yakni Kayen dan Wedarijaksa. Kemudian ada AP, SR, dan HP. Mereka mencuri motor di daerah Plangitan, Pati Kota, dengan modus merusak.
AKP Ghala menuturkan, dari total 19 TKP, ungkap kasus di 10 TKP dilakukan bekerja sama dengan Resmob Polda Jawa Tengah. “Tersangka 2 orang di Polda Jateng beserta barang buktinya,” katanya
AKP Ghala mengungkapkan para mencuri ini menjual motor curian kepada penadah. Pihaknya masih menyelidiki penadah dari kasus-kasus pencurian yang terungkap ini.