Mitrapost.com– Staf Kemenag Kabupaten Pasuruan menjadi tersangka penipuan CPNS. MR kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan sekarang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (21/9/2021).
ST melaporkan MR dengan dugaan penggelapan dan penipuan pada Februari 2020, ST mengaku kerugian yang dialami hingga Rp 325 juta. Uang tersebut diminta dari anak ST dengan dalih untuk mendapatkan SK PNS Kementerian Agama.
Selain ST, SJ juga melaporkan dugaan penipuan CPNS untuk mendapatkan SK PNS anaknya.
“MR ini ditetapkan menjadi tersangka untuk dua laporan itu. Kasusnya nggak jauh beda, modusnya sama,” terang Bima.
MR tidak berkutik saat ditahan setelah gelar perkara beberapa hari. MR ditahan pada hari Jumat (17/9/2021) sore hari.
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul ” Staf Kemenag Kabupaten Pasuruan Jadi Tersangka Penipuan CPNS “
Redaksi Mitrapost.com