Video : Genjot Pemulihan Ekonomi, Kantor Imigrasi Pati Mulai Berikan Izin Bagi Warga Asing

Pati, Mitrapost.com – Seiring turunnya kasus Covid-19 nasional, pemerintah kembali melonggarkan regulasi keimigrasian. Baru- baru ini pemerintah memberikan izin masuk kepada negara asing pemegang visa atau izin tinggal sah.

Raden, kepala imigrasi Pati menyebut, selama masa PPKM, Indonesia tak menerima warga asing pemegang visa Kecuali visa dinas dan visa diplomatik. Terkecuali orang asing pemegang visa dinas dan visa diplomatik.

Izin warga asing ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kalau kita di sini memang Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) mas, tapi untuk penerimaan WNA kita mengikuti pusat Permenkumha Nomer 34,” ungkap Raden kepada Mitrapost.com, Selasa (21/9/21).

Lebih rincinya, berikut adalah para subjek yang kini telah diberikan izin memasuki wilayah Indonesia, diantaranya adalah orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Kendati demikian, masuknya WNA ke Indonesia tetap mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan.

para WNA diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan, diantaranya kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Kemudian menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kehatan/asuransi perjalanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati