Mitrapost.com– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar terkait pencemaran nama baik. Laporan Luhut oleh PKB diibaratkan metromini menyenggol tukang objek.
“Hemat kami, ini ibarat metromini nyenggol tukang ojek. Yang besar nyenggol yang kecil, yang besar akan dianggap bersalah oleh opini publik. Semoga ada jalan terbaik,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid kepada detikcom.
Jazilul mempersilakan Luhut, Haris, dan Fatia menempuh jalur hukum bila terjadi kesepekatan dlam mediasai.
Sementara, Arsul Sani anggota Komisi III Fraksi PPP menyebut laporan Luhut dapat dijadikan ajang bagi Polri untuk mengedepankan mediasi.
“Laporan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana ITE bisa menjadi momentum bagi penegak hukum Polri untuk mengupayakan penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Publik karenanya perlu mendukung Polri untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini,” kata Arsul.
Arsul juga menambahkan masyarakat tidak perlu menitikberatka permasaslahan kepada pejabat negara yang anti-kritik.
“Yang paling penting adalah bagaimana publik bersama-sama bisa mendorong agar kasus-kasus seperti ini bisa terselesaikan dengan pendekatan restoratif tadi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Luhut menempuh jalur hukum dengan menggugat Harris Azhar sebesar Rp100 miliar.
“Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Laporan Luhut itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Selain itu, Luhut mengaku telah meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut,tetapi tidak ada respon baik dari terlapor.
“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” terang Luhut. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul “Perumpamaan PKB soal Luhut Vs Haris Azhar-Fatia: Metromini Senggol Ojek”.
Redaksi Mitrapost.com