Buka di Tengah Pandemi, PK dan Ratusan Miras Diamankan

Nantinya para pemandu karaoke, pengunjung dan pengelola karaoke akan menjalani tes swab antigen pada Jumat (24/9/2021) siang ini.

“Para pemandu karaoke, pengunjung dan pengelola kita bawa ke Sabhara Polres Pati. Nanti jam 13.30 WIB mereka akan kita swab semua untuk screening Covid-19,” terangnya.

Selain itu, aparat gabungan juga menemukan 131 botol miras berbagai merk di kafe tersebut. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan ke Unit Sabhara Polres Pati untuk ditindak lebih lanjut.

“Ditemukan 131 botol minuman keras dan hari ini dibawa ke Satuan Sabhara,” ungkapnya.

Bagi yang terkena razia akan dikenai berbagai sanksi, baik sanksi tertulis, sanksi sosial, denda hingga sanksi pidana. Untuk sanksi denda sendiri, mereka akan diwajibkan membayar Rp 100 ribu bagi PK maupun pengunjung dan Rp 1 juta bagi pengelola.

Baca Juga :   Kakek 60 Tahun di Pati Perkosa Wanita Tuna Wicara Hingga Hamil

Selama PPKM, karaoke di Pati diminta berhenti operasi. Sebab, dalam aturan PPKM level 2, tempat hiburan belum boleh beroperasi.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pati telah melakukan pemutusan arus listrik di 50 tempat karaoke pada 13 Juli 2021 lalu. Pemutusan arus listrik dilakukan guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa – Bali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati