Alex Noerdin Korupsi Dana Masjid, MUI : Bila Perlu Hukum Mati

Jakarta, Mitrapost.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus dugaan korupsi berbeda dalam rentang waktu satu pekan. Dua kasus tersebut telah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Status tersangka kedua didapat oleh Alex Noerdin usai Kejaksaan Agung menetapkan mantan gubernur ini sebagai tersangka korupsi Masjid Sriwijaya.

Penyidikan bermula dari mangkraknya pembangunan masjid padahal dana yang dikucurkan telah mencapai Rp 130 miliar.

Selain itu, penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya juga tidak sesuai prosedur mekanisme pencairan dana. Diketahui, penganggarannya hanya atas perintah Alex Noerdin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak menyangka jika proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan diduga dikorupsi senilai Rp 130 miliar. MUI pun menyarankan agar hukuman mati bagi koruptor dipertimbangkan.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPR Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyebut para koruptor sudah tak memperdulikan lagi jenis dana yang mereka korupsi, bahkan pembangunan rumah ibadah sekalipun. Untuk memberikan efek jera, MUI ingin agar para koruptor diberi hukuman berat bahkan bila perlu diberi hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati