Jakarta, Mitrapost.com – Rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri) merupakan sikap Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional untuk perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Adapun 56 pegawai nonaktif tersebut akan diberhentikan secara hormat pada hari ini (30/9/2021) setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Ide yang ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam .
Komnas HAM akan menindaklanjuti adanya ide tawaran tersebut. Karena sangat penting bagi Komnas HAM untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari presiden atas apa yang disampaikan Kapolri. Pihaknya memastikan apakah usulan tersebut termasuk bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM atau tidak.
Dikerahui, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM terkait kegagalan pegawai KPK dalam mengikuti TWK. Oleh sebab itu, kondisi ini harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden tersebut.
“Dari beberapa hal di atas, rekomendasi kami tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait substansi penjelasan Kapolri,” kata Anam.
Menurut Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Listyo berpendapat, para pegawai KPK yang tak lolos TWK memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.
“Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan,” tuturnya.
Berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik TWK. Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya mal-administrasi saat penyelenggaraan asesmen. Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “56 Pegawai KPK Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Nilai sebagai Sikap Presiden”.
Redaksi Mitrapost.com