Karutan Bareskrim Polri Ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar

Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte bersama dengan empat tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Kelimanya disangkakan dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, Napoleon diketahui tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece. Tapi juga turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh Kece. (*)