Karutan Bareskrim Polri Ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar

Jakarta, Mitrapost.com – Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap youtuber Muhammad Kece.

Selain itu juga ditetapkan dua orang lainnya, yakni kepala jaga rutan Bareskrim dan anggota jaga yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

“Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Ferdy Sambo menjelaskan, ketiganya telah melanggar disiplin serta tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan sebagaimana yang disebut dalam PP Nomor 2 tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Sehingga terjadilah insiden penganiayaan tersebut.

Baca Juga :   Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi

“Ketiganya akan menjalani sidang komisi disiplin secepatnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Irjen Napoleon Bonaparte yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses dalam sidang kode etik profesi Polri. Usai kasus penganiayaan ini berkekuatan hukum atau inkrah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati