Polisi Diminta Lanjutkan Pemeriksaan Psikologis Korban Pencabulan di Luwu Timur

Makassar, Mitrapost.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Makassar, Rosmaiti Sain meminta kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemeriksaan ulang psikologi ketiga korban pencabulan oleh sang ayah. Diketahui ketiga korban saat pemeriksaan tidak diberikan pendampingan hukum maupun sosial oleh polisi dan P2TP2A Kabupaten Luwu.

“Tidak berhak melakukan pemeriksaan psikologi karena korban tidak sertakan pendamping hukum dan pendamping sosial. Apalagi hasil pemeriksaan psikologinya menyatakan tidak ada tanda-tanda traumatik yang dialami para korban,” tegas Rosmaiti, Jumat (8/10/2021).

Membandingkan hasil pemeriksaan psikologi polisi dan P2TP2A Luwu Timur, pihak LBH Apik Makassar menemukan hasil yang berbeda alias tidak sinkron.

Baca Juga :   Guru Pelaku Pencabulan Terhadap Sisiwi SMP Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Ternyata hasil pemeriksaan psikolog di Makassar yang kita serahkan ke Polda Sulsel tidak menjadi pertimbangan penyidik,” tuturnya. Rosmaiti juga membantah, jika ibu korban sebagai pelapor mengalami gangguan kejiwaan seperti yang dinyatakan oleh Polda Sulsel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati