Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 Diubah

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah telah resmi mengubah tanggal merah atau hari libur nasional sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jadwal hari libur nasional sebelumnya jatuh di 19 Oktober 2021, tetapi kini digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengemukakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” terang Kamaruddin dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2021).

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap pada 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati