Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah telah resmi mengubah tanggal merah atau hari libur nasional sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jadwal hari libur nasional sebelumnya jatuh di 19 Oktober 2021, tetapi kini digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengemukakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” terang Kamaruddin dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2021).
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap pada 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah. Tahun baru Hijriyah tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal, yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” pungkas Kamaruddin Amin. (*)
Artikel ini telah tayang di cnbnindonesia.com dengan judul “Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Ini Jadwal Lengkapnya!”
Redaksi Mitrapost.com