Mitrapost.com– AR ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembuatan laporan palsu di Polres Metro Jakarta Timur. Ia melapor telah dibegal tetapi setelah dilakukan penyilidikan ternyata AR adalah korban open BO.
Ahmad Fanani selaku Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP mengungkapkan kasus ini berawal saat pelaku melakukan open booking online (BO) dengan perempuan lewat aplikasi MiChat. Namun, saat terjadi transaksi AR ternyata tidak sanggup membayar tarif teman kencannya tersebut.
“Karena tersangka tidak sanggup membayar teman kencan. Motor dan handphone diambil sehingga yang bersangkutan untuk melaporkan pada keluarga atau orang lain, dia (ngaku) dibegal maka bikin laporan palsu,” kata Fanani kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Fanani mengatakan AR diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada teman kencannya tersebut. Keduanya bertransaksi di sebuah apartemen di daerah Bekasi. Tetapi AR tidak mempunyai uang untuk membayar teman kencannya tersebut, alhasil gawai dan motornya disita. Untuk merekayasa peristiwa pada keluarganya, ia melapor dengan peristiwa bekal.
Fanani mengatakan bahwa pelaku melapor dengan nada yang tinggi dan tidak terima laporannya ditolak lantas memviralkan melalui salah satu aplikasi media sosial.
“Melaporkan dengan nada tinggi dan kita terima laporan tersebut. Bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui (aplikasi) Babe bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Jaktim,” terang Fanani.
Laporan dari Aulia Rafiqi pun akhirnya diselidiki polisi. Dari pemeriksaan pelaku dan saksi hingga pengecekan di lokasi ditemukan Aulia Rafiqi ternyata telah berbohong.
“Kita bekerja sama dengan Ditkrimum (Polda Metro Jaya). Kita bisa mengungkap itu adalah laporan palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT,” jelas Fanani.
berdasarkan laporan palsu tersebut AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoax,” kata Aulia dalam keterangan video yang diterima detikcom, Sabtu (9/10). Setelah itu pelaku menjelaskan kronologis awal dari laporannya tersebut. Dia mengungkapkan saat itu memesan open BO melalui aplikasi MiChat.
“Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9 kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan,” Jelas AR.
Saat cekcok tidak dapat membayar teman kencannya tersebut, para teman pihak perempuan mendatangi pelaku dan menyita barangnya.
“Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut,” ungkap AR.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia,” imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews.com dengan judul “Terungkap! Ini Motif Pemuda Bohong Dibegal Padahal Korban Open BO”
Redaksi Mitrapost.com