Terungkap Pemuda Buat Laporan Palsu Dibegal Ternyata Korban Open BO

Mitrapost.com– AR ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembuatan laporan palsu di Polres Metro Jakarta Timur. Ia melapor telah dibegal tetapi setelah dilakukan penyilidikan ternyata AR adalah korban open BO.

Ahmad Fanani selaku Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP mengungkapkan kasus ini berawal saat pelaku melakukan open booking online (BO) dengan perempuan lewat aplikasi MiChat. Namun, saat terjadi transaksi AR ternyata tidak sanggup membayar tarif teman kencannya tersebut.

“Karena tersangka tidak sanggup membayar teman kencan. Motor dan handphone diambil sehingga yang bersangkutan untuk melaporkan pada keluarga atau orang lain, dia (ngaku) dibegal maka bikin laporan palsu,” kata Fanani kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :   Pelaku Pemalsuan Surat PCR Dibekuk Polisi di Bandara Halim Perdanakusuma

Fanani mengatakan AR diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada teman kencannya tersebut. Keduanya bertransaksi di sebuah apartemen di daerah Bekasi. Tetapi AR tidak mempunyai uang untuk membayar teman kencannya tersebut, alhasil gawai dan motornya disita. Untuk merekayasa peristiwa pada keluarganya, ia melapor dengan peristiwa bekal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati