Mitrapost.com – Sekitar 330.000 anak dilaporkan menjadi korban pelecehan pastor dan pejabat Gereja Katolik Prancis selama tujuh dekade terakhir.
Dikutip dari Associated Press, informasi ini didapatkan dari laporan penyelidikan Komisi Independen untuk Pelecehan Seksual di Gereja (CIASE), pada Selasa (5/10/2021).
Laporan ini memperkirakan ada 216.000 anak di bawah umur dilecehkan sejak 1950 sampai 2020. Namun, jumlah ini diperkirakan meningkat hingga 330.000, dengan memasukan identitas korban maupun pelaku yang bukan pastor, tetapi memiliki hubungan dengan Gereja, seperti sekolah agama ataupun program pemuda.
Ketua CIASE Jean-Marc Sauvé mengatakan, data tersebut berasal dari penelitian ilmiah, seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pastor dan orang non-religius yang terlibat di dalam gereja. Menurut perhitungannya, sekitar 80 persen korbannya adalah laki-laki, dilansir Associated Press.
“Gereja Katolik, setelah lingkaran keluarga dan teman-teman, adalah lingkungan di mana prevalensi pelecehan adalah yang tertinggi dengan selisih yang signifikan,” ujar Sauvé.
Masalahnya sistemik, dan kekerasan seksual tidak terbatas pada beberapa kambing hitam yang menyimpang dari kawanan,” kata Sauvé dikutip dari CNN.
Laporan ini muncul setelah skandal pastor Bernard Preynat yang mengguncang Gereja Katolik Prancis.
Tahun lalu, Preynat dihukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia mengaku kalau ia telah melecehkan lebih dari 75 anak laki-laki selama beberapa dekade.
Kepala Kelompok Korban La Parole Libérée (“The Liberated Word”) Francois Devaux mengatakan, dengan laporan ini gereja Prancis untuk pertama kalinya menuju ke akar masalah sistemik dari kasus pelecehan seksual ini. Diketahui dirinya merupakan salah satu korban Preynat.
“Gereja tidak hanya harus mengakui peristiwa tetapi juga memberi kompensasi kepada para korban,” ungkap Devaux.
Selain itu, terdapat pula 3.200 pastor dan pejabat Gereja Katolik Prancis yang pedofil dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak sejak 1950.
Paus Fransiskus memerintahkan siapapun yang mengetahui soal pelecehan seksual di Gereja Katolik wajib melapor ke atasan mereka. Oleh karenanya, dibentuklah komisi investigasi.
Komisi ini bekerja selama dua setengah tahun untuk mendengarkan para korban dan saksi, Selain itu, komisi ini juga mempelajari arsip gereja, pengadilan, polisi dan pers mulai 1950-an. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “330 Ribu Anak Jadi Korban Pelecehan Gereja Katolik Prancis”.
Redaksi Mitrapost.com