Mitrapost.com– Pensiunan PNS bisa mendapat tunjangan sampai Rp 1 miliar. Hal tersebut bisa terjadi karena pemerintah saat ini merancang skema pensiun PNS yang terbaru.
Selain itu, negara juga dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut sesuai dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo pernah berdiskusi dengan PT Taspen (Persero) terkait kenaikan tunjangan pensiun PNS. Menurutnya tunjangan pensiun PNS untuk jabatan tertinggi bisa ditingkatkan hingga Rp 1 miliar.
Dilansir dari Detik Finance, berikut penjelasan PNS yang bisa mendapat pensiun 1 Miliar;
1. Tak Semua PNS Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Rp 1 M
Besaran nominal pensiun pegawai berbeda berdasarkan dengan jumlah gaji pokok yang diterima..
“Saya bicara masalah Taspen. Karena begitu PNS pensiun dari pemerintah dapat uang pensiun dari perhitungan gaji pokok dan masa kerja. Di samping itu dapat tunjangan pensiun dari Taspen,” ujar Tjahjo.
Adapun jabatan tertinggi yang menurutnya bisa sampai Rp 1 miliar ialah pejabat eselon I dan II.
“Bisa Rp 1 miliar kalau potongannya besar dan biasanya pejabat eselon I dan II,” paparnya.
Ia juga menjelaskan terkait pensiun seorang anggota DPR.
“Saya selesai sebagai Anggota DPR 6 periode, dan sebagai Mendagri 5 tahun dapat tunjangan pensiun dari Taspen dan juga berlaku bagi seluruh PNS. Dan tentunya dilihat dari masa kerja, jabatan, dan golongan berapa,” jelas Tjahjo.
Namun, menurutnya, dikarenakan potongan bulanan untuk tunjangan pensiun kecil, ketika pensiun pun tabungan simpanan pensiunnya kecil.
“Taspen saya sebagai Anggota DPR dan Mendagri kecil menurut saya karena potongan bulanan kecil. Dan otomatis dapat pensiun dari negara setiap bulan lumayan di atas Rp 3 jutaan,” tambahnya.
3. Potongan Tunjangan Pensiun PNS Diperbesar
Berdasarkan hal tersebut, Tjahjo mengusulkan potongan gaji lebih besar untuk dana pensiun.
“Ini yang saya bicarakan dengan Taspen apa bisa begitu pensiun dengan maksimal bertugas, dapat tabungan simpanan pensiun yang memadai untuk modal kerja setelah,” jelas Tjahjo.
Tjahjo juga mengungkapkan dari hasil kajian selama ini, hal itu bisa dilakukan dengan menghitung ulang gaji pokok PNS dari awal menjabat, dan berapa potongan setiap bulannya.
“Bisa, tapi harus dihitung berapa potongan gaji tiap bulan buat tabungan via Taspen. Dan tentunya harus dihitung dari awal masuk ASN sampai pensiun,” tambahnya.
Ia mengatakan tunjangan berasal dari potongan gaji pokok PNS tiap bulannya bukan berasal dari APBN.
“Besarannya ya relatif dan perlu persetujuan. Karena Taspen ya dari uang potongan gaji ASN, bukan uang APBN,” ungkap dia.
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go.
“Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” tulis dokumen tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa PNS dapat menentukan besaran pensiun yang ingin diterima nanti. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikFinance dengan judul “Skema Pensiun Mau Diubah, PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar!”
Redaksi Mitrapost.com