Mitrapost.com– Pinjaman online atau sering disebut dengan Pinjol tengah ramai dibahas oleh masyarakat. Hingga banyak seruan untuk tidak perlu membayar pinjaman online. Tetapi apakah ada dampak dari tidak membayar pinjaman online.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan segala bentuk pinjaman harus dibayar.
“Pinjaman harus dibayar dong,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam Lumban Tobing, pada Senin (18/10/2021).
Berikut risiko jika nasabah tidak membayar utang;
- Hantuan Debt Collector
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan bahwa risiko pertama yang dialami oleh nasabah ketika tidak membayar utang yaitu hantuan debt collector, penagihan yang terus menurus dilakukan. Bahkan pada pinjaman online tak segan untuk bertindak kasar dan mengintimidasi.
“Dan tidak sesuai prosedur penagihan yang dibuat oleh asosiasi perusahaan Fintech lending,” kata Tongam.
Kala pinjolnya ilegal, setahu saya mereka yang menunggak namanya tidak akan dimasukkan ke dalam black list BI,” ungkapnya.
- Teror Media Sosial
Andy mengungkapkan bahwa tumpukan utang akan ditagih melalui Asosiasi Fintech. Prosesnya terkadang pihak nasabah dibuhungi melalui SMS, tekepon, email. Penagihan tersebut kadangan secara sering dilakukan atau lebih tepat dikatakan teror.
“Selain menghubungi nasabah secara langsung, pesan untuk melunasi juga bisa ditujukan kepada orang-orang terdekat kita. Apabila hal ini berlangsung dalam jangka waktu lama tentu menjadi sesuatu yang kurang menyenangkan dan akan mengganggu aktivitas kita sehari-hari,” katanya.
- Masuk dalam Blacklist BI
Nasabah yang tidak membayar pinjaman online akan mendapat dampak buruk bagi nama baik di sistem. Hal tersebut menyebabkan nasabah masuk dalam blacklist BI. Dan akan sulit mendapatkan pinjaman dari bank lain.
“Nasabah yang record pembayaran kreditnya kurang bagus atau bahkan macet sama sekali akan dimasukkan ke dalam daftar blacklist di Bank Indonesia. Efeknya adalah kedepannya kita tidak akan bisa mengajukan kredit lagi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan lembaga finansial di Indonesia,” jelasnya.
- Utang makin membengkak, bunga makin besar
Jika pinjaman online tidak dibayar tentu saja akan menyebabkan menumpuknya utang plus bunga yang bertubi-tubi.
“Karena ketika meminjam dari pinjol tersebut kita dikenakan bunga yang dihitung per bulan, maka ketika terjadi macet pembayarannya maka dari sisa dana yang dipinjam akan terus dikenakan bunganya, dan berjalan terus tiap bulannya sepanjang kita belum melunasinya,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di DetikNews dengan judul “Apa Jadinya kalau Nggak Bayar Utang Pinjol Ilegal?”
Redaksi Mitrapost.com