Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpesan kepada masyarakat yang telah menjadi korban pinjaman online (pinjol) agar tak membayar.
“Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Mahfud.
Pasalnya, keresahan masyarakat akibat teror pinjol telah mengancam banyak pihak. Dirinya mengatakan, para pihak yang terlibat membuat dan menjalankan pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis.
“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak,” jelas Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Selain itu, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.
Pelaku pinjol iilegal dijerat dengan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
“Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” ujar Mahfud.
“Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” kata Mahfud.
Pemerintah serius membasmi pinjol ilegal. Meski demikian, ia mengatakan pinjol resmi atau legal tetap bisa beroperasi.
“Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar jangan bayar, karena itu ilegal,” tuturnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah berharap pinjol legal bisa berkembang dan tetap mematuhi aturan yang ada. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Pesan Mahfud Agar Pinjol Ilegal Tak Dibayar Jika Terlanjur Jadi Korban”.