Kemenkes Angkat Bicara Soal Pengembalian Insentif Dana Covid-19

Kemenkes meminta para nakes tidak perlu khawatir terkait permintaan pengembalian insentif Covid-19 Kemenkes RI. Ia menyebut, hak dan tunjangan para nakes akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dipastikan akan tetap diproses.

Ketentuan insentif dana tersebut sesuai dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama,” terang dr Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021) beberapa waktu lalu.

Saat ini Kemenkes sedang berkoordinasi terkait banyaknya jumlah nakes yang menerima kelebihan pembayaran insentif Covid-19 Kemenkes RI. Pihaknya berjanji akan terus berupaya mempermudah pencairan dana insentif Covid-19 tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga :   Siapkan Lab PCR, Kabupaten Rembang Menanti Izin Kemenkes

“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” sambung dr Trisa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati