Kemenkes Angkat Bicara Soal Pengembalian Insentif Dana Covid-19

Jakarta, Mitrapost.com – Di tengah hebohnya pengembalian dana intensif Covid-19 para tenaga kesehatan (nakes) membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI angkat bicara. Persoalan bermula setelah terjadi kesalahan transfer atau dobel pembayaran intensif yang ditujukan kepada para nakes.

Awal mula informasi pengembalian dana insentif Covid-19 berasal dari beredarnya surat undangan ‘Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021.’ Rapat tersebut membahas terkait kelanjutan atau mekanisme pengembalian kelebihan insentif Covid-19 Kemenkes RI.

Diketahui, total ada 447 rumah sakit dan puskesmas, dari 31 provinsi yang diundang dalam rapat koordinasi.

Menurut Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes RI dr. Trisa Wahyuni Putri, dobel pembayaran insentif Covid-19 Kemenkes RI tidak terjadi pada seluruh nakes. Artinya, hanya sejumlah nakes yang diminta untuk melakukan pengembalian insentif Covid-19 Kemenkes RI.