Relawan Jokowi Mania Gugat Aturan Inmendagri

“Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita enggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?” jelas Ebenezer.

Ia juga mempertanyakan harga PCR yang masih jauh lebih mahal di atas negara-negara lain. Ia meminta presiden untuk menetapkan tarif minimum PCR sebesar Rp10.000 dan tarif maksimal PCR sebesar Rp100.000.

Harga tes PCR saat ini Rp 495.000 untuk Jawa-Bali. Sedangkan, harga tes PCR Rp 525.000 luar Jawa-Bali.

“Karena negara-negara lain gratis kok, kenapa di Indonesia sudah bayar tapi mahal?” ujar Ebenezer.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang Sri Pujo bahwa di bagian pembukaan Inmendagri tidak dicantumkan landasan hukum sama sekali. Misalnya UUD 1945 atau UU yang berkaitan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut.

Baca Juga :   Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis, Cek di Laman Peduli Lindungi

“Ini instruksi yang ketiga kalinya, sebelumnya ada nomor 36, 45 dan saat ini 53,” ungkap Bambang.

Aturan tentang syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat Jawa-Bali menuai kritik dari banyak kalangan.

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa penumpang pesawat Jawa-Bali wajib PCR karena sudah tidak diterapkan jaga jarak antar kursi penumpang. Demi menghindari penularan, maka syarat wajib PCR diberlakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati