Mitrapost.com – Warga Indonesia kini bisa mengecek status sebagai penerima vaksin Covid-19 melalui laman Peduli Lindungi. Yakni https://pedulilindungi.id/cek-nik.
Melalui laman tersebut warga bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima vaksin pada tahap pertama ini dengan memasukkan nomor NIK anda dan mengisi kode keamanan yang tersedia.
Namun, pelaksanaan vaksinasi baru bisa dilaksanakan setelah pemerintah mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pada tahap awal, vaksin Covid-19 diberikan khusus kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan yang rawan terpapar,” demikian tertulis dalam laman resmi Peduli Lindungi.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Penerima Akan Dapat Notifikasi Via SMS
Sebelumnya Kementerian Kesehatan juga menyampaikan akan menyebarkan Short Message Service (SMS) bagi penerima vaksin.
Namun bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK di situs Peduli Lindungi, dapat mengirim email [email protected].