Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas Sebut Pengkhianat Negara

Mitrapost.com – Adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam tindakan tersebut. Kompolnas menyayangkan adanya tindakan itu, mengingat KKB telah ditetapkan sebagai teroris.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menyebut tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat,” ungkap Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Setelah ditelusuri, dua personel Polda Papua itu berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen. Mereka ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Baca Juga :   5 Polisi Gadungan Pemeras Driver Ojol Diringkus

Poengky menyebutkan tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, bahkan perlu dijatuhi hukuman mati.

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tegas Poengky tegas.

Ia mengatakan, tindakan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang itu dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

“Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya.

Pasalnya, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

Perlu diinformasikan, KKB seringkali melakukan tindakan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua. Di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang justru menjual amunisi ke KKB.

Baca Juga :   Kabupaten Pati Sumbang Atlet di PON Papua 2020

Saat dikonfirmasi, Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi yang diduga terlibat penjualan amunisi kepada kelompok separatis yang ada di Papua. Ia melaporkan, kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10/2021) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Kombes Faizal menyebutkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami,” pungkas Kombes Faizal. (*)

 

 

Baca Juga :   Telah Lama Menjadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Palembang Akhirnya Tertangkap Polisi

Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul “Kompolnas: Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Penghianat!”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati