Aturan Baru Perjalanan dengan Moda Transportasi Darat

Mitrapost.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan aturan baru perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan, melalui SE itu menjelaskan, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km.

Selain itu, waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertaman dan juga surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Hal tersebut berlaku bagi semua pengguna kendaraan bermotor.

Baca Juga :   Ratusan Peserta Tes CPNS Positif Corona, Begini Kebijakannya

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” terang Budi Setiyadi dalam siaran persnya, Senin (1/11/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati