Mitrapost.com– Anak umur 6-11 tahun direncanakan akan diberi vaksin, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Pemberian izin tersebut dikarenakan saat ini sedang berada dalam keadaan darurat.
“Pada hari ini kami menyampaikan telah diterbitkannya izin penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Sekarag vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak 6-17 tahun dan dewasa ” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, pada Senin (1/11/2021).
Persetujuan yang diberikan oleh BPOM ini, telah melalui uji coba dan pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin Sinovac pada usia 6-11 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penny, dengan adanya kebijakan pembukaan sekolah secara tatap muka, maka vaksin Covid-19 ini perlu dilakukan kepada anak usia 6-11 tahun.
Keputusan BPOM memberikan persetujuan vaksin COVID-19 untuk usia anak menyusul beberapa negara lain yang lebih dahulu memberikan kepada kelompok ini.
Terkait dengan kapan pelaksanaan vaksin kepada anak usia 6-11 tahun, Menteri Kesehatan Indonesia memberikan jadwalnya namun belum pasti.
Hal tersebut diungkapkan oleh dr Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, perkiraan vaksinasi anak di kelompok usia tersebut baru bisa dilakukan selambatnya pertengahan tahun depan.
Hal ini dikarenakan pertimbangan beragam aspek, termasuk ketersediaan stok vaksin COVID-19. Buka hanya dari stok vaksin yang belum memadai, kementerian kesehatan juga perlu mempersiapkan tenaga kesehatan yang akan memberikan vaksin kepada anak di bawah umu 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Health dengan judul “Sah! BPOM RI Beri Izin Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun”
Redaksi Mitrapost.com