Petinggi BUMN Tewas Akibat Tabrak Lari

Mitrapost.com– Petinggi BUMN, Aris Kadarisman (45) tewas di Jl Antasari, Jakarta Selatan akibat tabrak lari. Identitas sopir penabrak tersebut belum terungkap tetapi saat ini polisi telah menetapkan sopir pikap sebagai tersangka.
“Tadi kita habis gelar (perkara) sementara untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pada Jumat (5/11/2021).

Dilansir dari Detik News, Argo mengungkapkan bahwa sopir pikap tersebut pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) berbunyi:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.”

Pasal 312 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.”
Dalam hal ini Argo juga menjelaskan bahwa identitas pelaku belum terungkap tetapi sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai barang bukti yang ditemukan.

“Identitasnya belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Labfor,” terang Argo.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekonstruksi terkait kecelakaan maut tersebut. Rekonstruksi akan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) pada Sabtu ini.

“Rencana besok Sabtu kita mau jadwalkan untuk rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” terang Argo.

Rekonstruksi dilakukan untuk merunut kecelakaan yang menewaskan Asisten Vice President PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini.

“Itu untuk melihat lagi runutan peristiwanya, ya,” ujar Argo.

Saat ini polisi belum mendapat identitas kendaraan yang menabrak karena rekaman CCTV kurang jelas.
“Sejauh ini kita masih tunggu hasil dari Labfor untuk CCTV. Kita juga lagi memetakan jalan sepanjang lokasi kejadian itu baik sesudah maupun sebelum. Artinya, kalau ada CCTV yang bisa membantu memperjelas kendaraan itu,” pungkas Argo. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Petinggi BUMN di Antasari Jadi Tersangka!”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati