Depok, Mitrapost.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, pada Sabtu (6/11/2021). Pada momen tersebut, empat poin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius, Raperda tentang tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi, Raperda tentang tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Dan, satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2021. Yaitu tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurut Mohammad Idris, terkait usulan pembentukan Raperda Kota Religius, telah selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025.
Tujuan Raperda tersebut demi mewujudkan visi religius, sebagai bentuk penguatan peranan Pemkot Depok dalam upaya menumbuhkembangkan kehidupan beragama serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi pribadi yang beriman.