Video : Pati Raup Rp97 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mendapatkan Rp97 juta dari pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Denda ini terkumpul sejak bulan Januari 2021 hingga bulan Oktober 2021. “Denda kita sudah sampai 97 juta dalam kurun waktu Januari 2021 sampai tanggal 29 Oktober 2021,” ujar Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Pati Sugiyono saat ditemui di ruang kerjanya, awal bulan ini.

Sugiyono mengaku, denda ini disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pati sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak. Denda ini akan dimanfaatkan untuk dana pembangunan Kabupaten Pati.

“Kita masukkan kas daerah. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub),” kata Sugiyono.

Baca Juga :   Dukcapil Pati Telah Cetak 111.410 Kartu Identitas Anak

Sugiyono membagi dua periode denda, yakni sebelum ada kenaikan atau sebelum bulan Oktober dan setelah ada kenaikan yakni mulai bulan Oktober 2021.

Sebelum kenaikan, ia mampu memperoleh denda sebesar Rp91 juta. Setelah kenaikan yang terjadi mulai 1 Oktober atau 1 bulan, pihaknnya hanya mampu mendenda 6 pelanggar protokol kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati