Mitrapost.com– Nia Daniaty rela menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan bagi anak kandungnya, Olivia Nathania dalam kasus penipuan CPNS.
“Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi nggak melarikan diri,” kata Susanti saat dihubungi, pada Jumat (12/11/2021).
Susanti Agustina selaku kuasa hukum dari Olivia ini, mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan saat ini Olivia Nathania masih dalam proses pengobatan. Ia juga mengaku bahwa Olivia ini kooperatif selama proses penyelidikan hingga saat ini ditetapkan menjadi tersangka.
“Alasannya dia akan kooperatif dan kedua kondisi kesehatan dia kurang, psikis dalam pengobatan. Sedang dalam proses berobat ke rumah sakit,” kata Susanti.
Susanti juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan permohonan penangguhan penahanan Olivia pada Kamis, (11/11) malam.
“Kita minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya nanti penyidik yang tentukan itu,” katanya.
Perlu diketahui bahwa Olivia Nathania telah melakukan penipuan terkait tes CPNS.
Berdasarkan informasi, Olivia dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hingga saat ini Olivia masih menjadi tersangka tunggal.
Pereiksaan sebagai tersangka dijalani Olivia pada (11/11), ia diperiksa dari pukul 11.99 WIB hingga 20.19 WIB.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan Olivia telah resmi ditahan di kasus tes CPNS fiktif. Olivia bakal ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penahanan pada Olivia untuk mencegah anak Nia Daniaty menghilangkan barang bukti.
“Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya,” terang Tubagus Ade. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Nia Daniaty Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania”
Redaksi Mitrapost.com