Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

Mitrapost.com– Kasus penipuan rekruitmen CPNS oleh anak Nia Daniaty masih bergulir, polisi telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dilansir dari Detik News, Brigjen Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa keempat tersangka itu adalah FS, ES, R, dan SN. Keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Perannya adalah turut serta,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Ia juga mengatakan akan segera memanggil keempat pelaku dengan status tersangka.

“Di sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP ikut serta membantu. Tindak lanjut ke depan akan kita panggil, kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periksa sebagai tersangka di pasal utamanya di Pasal 372, 378, dan 262 KUHP,” ujar Yusri.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Olivia Nathania telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan ditahan 20 hari ke depan,
“Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).

Penahanan tersebut dilakukan sebagai langkah mengantisipasi Olivia menghilangkan barang bukti.

“Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya,” terang Tubagus Ade. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Ini Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty”