Jakarta, Mitrapost.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui tim khusus anti-mafia tanah Polda Banten menangkap dua pejabat Kantor Badan Pertanahan Negara Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Kedua pejabat tersebut berinisial RY dan PR.
“Mereka berdua adalah pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak Banten yang ditangkap oleh tim khusus anti-mafia pertanahanan di Polda Banten,” ungkap Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut Ramadhan, penangkapan pejabat BPN tersebut sebagai respons Polri atas instruksi Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo, yang memerintahkan agar jajaran kepolisian daerah turut serta dalam memberantas praktik mafia tanah.
Ramadhan mengatakan, saat ini Mabes Polri sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus anti-mafia tanah. Satgas khusus tersebut berada di level Mabes Polri, bekerjasama dengan Kementerian Agraria (Kemen ART/BPN).
Pembentukan tim khusus tersebut juga memerintahkan Polda-Polda untuk membentuk satgas khusus. Serta bekerjasama dengan kantor-kantor wilayah Kemen-ART/BPN.
“Dari pimpinan Polri, telah menginstruksikan kepada Kapolda, Kapolres, di jajaran wilayah untuk tidak ragu mengusut dan memberantas tuntas mafia tanah,” imbuhnya.
RY dan RP diduga melakukan pungli dalam pengurusan dan proses pengurusan surat-surat hak kepemilikan tanah di Kabupaten Lebak.
“Keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com