Banyuwangi, Mitrapost.com – Setelah sempat viral di jagat dunia maya video seorang pengacara bernama Nanang Slamet menyebar uang Rp 40 juta di depan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Banyuwangi. Kini telah berdamai.
Kesepakatan damai itu diambil setelah Kapolresta Banyuwangi AKBP, Nasrun Pasaribu bertemu pengacara tersebut, Selasa (16/11/2021) dini hari.
Baginya, amarah yang diluapkan si pengacara dengan penyebar uang hanyalah kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Serta dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Terima kasih, ke depan kami akan memberikan yang terbaik. Ini hanya salah paham. Dan, sudah clear,” ungkap Nasrun.
Nasrun mengapresiasi langkah bijak yang diambil oleh Nanang Slamet. Pasalnya, ia bersedia diajak berdialog untuk merumuskan sinergi antar sesama aparat penegak hukum.
Pada upaya damai itu, Nanang Slamet memastikan akan tetap menjalin komunikasi yang harmonis dengan polisi. Menurutnya, kesalahpahaman dalam menjalankan tugas adalah hal biasa.
“Memang ada miskomunikasi, tapi kami sudah komunikasi. Terima kasih Polresta yang merespon cepat,” tegas pengacara berumur 32 tahun tersebut.
Ia pun bersedia jika mendapatkan sanksi dari induk organsiasi advokat apabila dianggap menyalahi kode etik.
“Apapun akan siap menerima. Yang jelas dari DPN Peradi sudah menghubungi. Kejadian ini sudah dibahas internal,” imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara tersebut berteriak memanggil Kanit Reskrim Polsek kota. Kemudian berteriak-teriak melayangkan protes keras. Ia lalu mengambil lembar demi lembar uang dan dihamburkan ke atas.
Warga yang menyaksikan berbondong-bondong mengambil uang yang berceceran. Namun, pihak kepolisian mengimbau agar uang tersebut dikembalikan kepada Nanang.
Diketahui, amarah tersebut dipicu atas ketersinggungan terhadap sikap polisi yang terkesan memutus peluang kerja pengacara mendampingi warga. (*)
Artikel ini telah tayang di tvonenews.com dengan judul “Pengacara Hamburkan Uang Rp40 Juta di Depan Polsek Banyuwangi, Polisi Maafkan Pelaku.”
Redaksi Mitrapost.com