Pati, Mitrapost.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Pati menanggapi adanya penetapan upah minimum pekerja/buruh tahun 2022.
Pasalnya, pemerintah telah memberikan waktu kepada Gubernur di setiap provinsi untuk menjalankan instruksi dari Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat 30 November 2021.
Aturan tentang penetapan upah minimum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan (pasal 25 poin 3), perlu dikembalikan pada kebijakan sebelumnya (PP 78/2015, pasal 43 poin 1) yakni menggunakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Ketua DPC K-Sarbumusi Pati, Husaini menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati perlu melakukan pengawasan dan penegakkan dalam realisasi upah minimum. Selain itu, pihaknya mendesak kepada Pemkab Pati supaya upah minimum hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.