Pati, Mitrapost.com – Kebijakan PPKM Darurat yang dilaksanakan se-Jawa-Bali pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 mendatang berimbas pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memutuskan menunda PAW yang rencananya dilaksanakan di sejumlah desa di Kabupaten Pati. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pati nomor 141.i/2718 tentang penundaan pelaksanaan pilkades antar waktu (PAW).
Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa pemilihan kepala desa PAW pada tahun 2021 yang sedianya dilaksanakan pada 3 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberlakuan kebijakan PPKM darurat untuk pulau Jawa-bali dicabut oleh presiden.
Selain itu, dalam hal pemberlakuan kebijakan PPKM darurat untuk pulau Jawa-Bali dicabut, maka pelaksanaan musyawarah desa dilaksanakan dengan ketentuan calon kepala desa antar waktu dan peserta musyawarah desa yang telah ditetapkan tidak boleh dilakukan perubahan.
“Saya sudah akan mengadakan jadwal pilkades pada tanggal 3 Juli di 6 desa, itu PAW, tetapi saya tunda sampai dengan PPKM Darurat selesai,” ujar Bupati Pati Haryanto, Jumat (2/7/2021).