Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disomasi terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Langkah tersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Kongres Pemuda Indonesia. Mereka melayangkan somasi langsung menuju Kantor Kemendikbud.
Menurut Kuasa Hukum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, upaya tersebut dilakukan lantaran pihaknya tak menyetujui adanya Permendikbud No. 30 Tahun 2021.
“Saya hanya melayangkan somasi ke bagian umum administrasi untuk diterima oleh Kemendikbud, karena tadi saya ke ruangan beliau, tapi informasinya Nadiem masih di rumah,” ungkap Pitra Romadoni Nasution, di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Pitra menjelaskan bahwa pihaknya mendesak agar Nadiem merevisi Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Pihaknya menilai frasa ‘persetujuan korban’ dalam pasal tersebut perlu direvisi dan ditinjau kembali.