Rembang, Mitrapost.com – Adanya wacana Level 3 PPKM di seluruh wilayah Indonesia untuk antisipasi libur nataru. Pemerintah Kabupaten Rembang menanggapi, “Melu” (mengikuti aturan yang ada).
Pandemi Covid-19 nyatanya belum bisa dikatakan berakhir. PPKM untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang sampai dengan tanggal 29 November 2021.
Menjelang libur natal dan tahun baru, sejumlah isu mengatakan pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan level 3 untuk semua wilayah tanpa terkecuali.
Hal itu ditanggapi oleh pemerintah Kabupaten Rembang. Melalui Arief Dwi Sulistya selaku Kabag Forkopimda, dirinya mengatakan untuk tanggapan wacana tersebut, pemerintah Kabupaten Rembang akan ‘Melu’ atau mengikuti aturan yang ada.
“Kalau daerah ini kan ibaratnya “Melu” saja. Ikuti aturan yang ada saja. Kalau memang dirasa perlu ya kami juga akan terapkan” kata Arief saat ditemui di kantornya, pada Jum’at (19/11/2021).
Mengenai wacana kebijakan tersebut Arief meyakini bahwa apapun aturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat nantinya, telah dipertimbangkan demi kebaikan bersama.
“Kalau untuk aturan baru ya kami tetap menunggu kabarnya akan seperti apa. Tapi kami yakinnya, aturan baru ini kan dibuat untuk kebaikan bersama. Terutama untuk mencegah adanya gelombang baru” ungkap Arief.
Sementara itu, kasus di Rembang per dua hari ini menyatakan, untuk pasien terkonfirmasi positif sudah tidak ada atau nol. Akan tetapi pemerintah Kabupaten Rembang tetap mengantisipasi adanya mobilisasi masyarakat di saat liburan nantinya.
“Natal dan tahun baru ini kan liburnya cukup panjang. Kami berharap nanti mobilisasi masyarakat tidak terlalu besar untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti gelombang atau bahkan varian baru” pungkas Arief.
Dirinya mengatakan jika mobilitas tidak terlalu banyak, risiko juga dapat dihindari. Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan pembatasan di titik yang rawan adanya mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan. (*)