Pati, Mitrapost.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati, meminta pemerintah mengawasi dan menegakkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pasalnya, berdasarkan pengamatan Sarbumusi Kabupaten Pati, terdapat beberapa pemilik usaha yang belum menerapkan aturan upah minimum. Padahal kebijakan upah minimum diperuntukkan bagi pekerja yang belum genap satu tahun.
“Upah minimum ini hanya berlaku bagi buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Itu sesuai dengan PP 36/2021 pasal 24, poin 1,” ujar Ketua DPC Sarbumusi Pati Husaini.
Dalam PP poin 2, lanjutnya, bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, memiliki besaran upah yang berbeda. Dimana upah ini lebih tinggi daripada upah minimum.
“Pada praktiknya, realisasi upah minimum saja belum tentu terwujud. Misalnya soal UMK Pati 2021 Rp 1.953.000. Pemerintah seharusnya mengawasi untuk memastikan kebijakan itu benar-benar berjalan apa tidak,” tegasnya.