PNS Golongan I dan II Diklaim Berhak Dapat Bansos

Jakarta, Mitrapost.com – Menurut temuan Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat 31 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima bantun sosial (bansos). Kondisi tersebut langsung disikapi oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dengan berkoordinasi bersama kepala daerah.

Adanya pendistribusian bansos kepada para PNS mendapat respon dari Senayan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai PNS khususnya golongan I dan II masih berhak terima bansos.

Menurutnya,  golongan I dan II merupakan struktur terendah dari birokrasi PNS.

“PNS-nya harusnya dilihat  kalau PNS berpenghasilan golongan I atau golongan II saya kira memang layak mendapatkan (bansos),” ujar Ace dalam keterangan pers rilis, Senin (22/11/2021).

Ace mengungkapkan memang bansos harus diberikan kepada yang membutuhkan. Termasuk juga para PNS golongan rendah karena penghasilannya tak terlalu tinggi.

Baca Juga :   Dewan Imbau Warga Pati Tetap Berprotokol Kesehatan saat Idul Adha

“Misalnya pendapatan dari PNS tersebut tidak layak mendapatkan bantuan karena misalnya berpenghasilan tinggi berarti tidak tepat sasaran tetapi jika yang golongan rendah memang pantas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk PNS golongan III dan golongan IV jika mendapatkan bantuan sosial patut dipertanyakan karena memiliki gaji yang tinggi. Maka, bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.

“Kalau misalnya PNS golongan III golongan IV itu patut dipertanyakan berarti sasarannya tidak tepat baru harus diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)