Rembang, Mitrapost.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz memberikan sambutan kepada para penerima sertifikat tanah lintas sektor bagi pelaku UMKM di Kecamatan Lasem. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan permasalahan utama warga terkait sengketa tanah secara administrasi
Dirinya mendatangi kantor Balai Desa Selopuro, Kecamatan Lasem untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada para pelaku UMKM.
Sebanyak 200 orang menerima sertifikat tersebut.
Acara penyerahan itu dihadiri Kepala Desa Selopuro, Camat Lasem, Kepala Dinindagkop UKM, Ketua BPN Rembang, dan Bupati Rembang serta unsur TNI-Polri.
Agenda ini merupakan program pemerintah pusat yang menargetkan agar semua tanah bersertifikat sebelum tahun 2024.
“Semua tanah harus ada sertifikatnya, kalau bisa sebelum 2024, pemerintah pusat sudah memberikan arahan itu,” tegas Abdul Hafidz selaku Bupati Rembang dalam sambutannya, Senin (22/11/2021).
Ia menambahkan, permasalahan sengketa tanah banyak terjadi lantaran tanah yang belum bersertifikat sehingga direbutkan oleh anggota keluarga yang bersangkutan.
“Ada pertikaian keluarga gara-gara warisan, warisannya berupa tanah, kenapa ada pertikaian itu? Ya, karena tanahnya belum disertifikatkan,” ungkap Abdul Hafidz.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga sertifikat mereka karena dikhawatirkan berisiko untuk dijadikan jaminan hutang.
“Nanti tetangganya yang hutang, bapak-ibu yang punya sertifikat yang ditagih sama bank. Kan repot sendiri,” tandasnya. (*)