Pembunuh Satu Keluarga di Rembang Dituntut Hukuman Mati  

Rembang, Mitrapost.com – Pembunuh 4 orang sekeluarga di dituntut hukuman mati. Hal tersebut telah diputuskan pada agenda pembacaan surat tuntutan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah, hari ini (15/9/2021).

Diketahui, pembunuh itu bernama Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang. Dirinya telah menhabisi nyawa keluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Alfi Nur Fatah mengungkapkan bahwa terdakwa secara sadar melakukan menghilangkan nyawa korban.

“Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum, Alfi Nur Fatah, dalam surat tuntutan pada persidangan, Rabu (15/9/2021).

Pasca persidangan, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng telah membenarkan tuntutan hukuman mati tersebut.

Baca Juga :   Rembang Targetkan Kasus Stunting Turun Hingga 14 Persen

Berdasarkan penjelasan pria yang akrab disapa Langgeng, pengadilan memberikan tuntutan yang dibacakan pada tanggal 15 September 2021. Dalam tuntutannya, pada pokoknya menuntut saudara terdakwa Sumani, memohon kepada majelis hakim agar menghukum dengan hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati