Hari Guru Nasional, P2G Desak Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru

Mitrapost.com– Hari Guru Nasional jatuh pada hari ini, (25/11/2021). Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) desak pemerintah untuk keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non ASN untuk kesejahteraan guru.

“Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah atau madrasah swasta. Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Satriawan juga mengungkapkan bahwa UMK Buruh di Kab Karawang 4,7 juta, namun upah guru honorer SD Negeri di sana hanya 1,2 juta. UMP/UMK Sumatera Barat 2,4 juta/bulan, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kab. 50 Kota dan Kab. Tanah Datar, 500-800 ribu/bulan.

“Rata-rata upah di bawah 1 juta/bulan, bahkan tak sampai 500 ribu. Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari,” katanya.

Ia juga menyoroti seleksi Guru PPPK. Ia menuturkan bahwa Mendikbudristek dan Menpan RB bersama pemda mestinya berkoordinasi untuk menambah formasi guru PPPK.
“Sebagai evaluasi, P2G menilai Mendikbudristek gagal meyakinkan pemda mengusulkan formasi guru PPPK secara maksimal. Pemda ternyata hanya mengajukan 506.252 formasi pada 2021, itu pun yang lulus 173.329 guru saja. Padahal janji Mas Nadiem menyediakan 1.002.616 formasi. Capaian masih jauh dari target,” kata Satriwan. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Hari Guru Nasional, P2G Bicara Upah Minimum Guru Honorer”