Demi Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Sosialisasikan Penegakkan Hukum Cukai

Lebih lanjut, narasumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, Fitria menuturkan tentang Tempat Kawasan Tanpa Rokok. Ia menyebut terdapat Tempat Kawasan Tanpa Rokok di Pati, yaitu di tempat fasilitas kesehatan, belajar mengajar, tempat bermain, beribadah dan angkutan umum sehingga perokok dilarang merokok di tempat yang sudah ditentukan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

“Sehingga tidak ada perokok yang ada di kawasan tersebut,” ujarnya.

Peserta sangat antusias dengan sosialisasi ini. Mereka bangga telah dilibatkan sebagai garda terdepan di wilayah masing-masing untuk menyosialisasikan dan mempublikasikan ‘Gempur Rokok Ilegal’.

Acara ditutup dengan tanya jawab serta pembagian doorprize dari Kantor Bea Cukai Kudus. (*)