Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menuntaskan angka kemiskinan ekstrem yang tersebar di 5 Kecamatan di kawasan setempat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berancana (DinsosP3AKB), Tri Haryumi menyebutkan, di Pati setidaknya terdapat 23 desa yang penduduknya masuk dalam kategori miskin ekstrem.
“Ada 5 Kecamatan yakni Batangan, Gembong, Jaken, Kayen, dan Sukolilo. Itu ada 23 desa di lima kecamatan itu. Artinya desa itu harus dibenahi. Untuk angka kemiskinan ekstrem ini di Pati baru saja diturunkan tanggal 3 November 2021 ini,” ungkap Tri Haryumi saat ditemui Mitrapost.com di kantornya kemarin.
Dilansir dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), www.bps.go.id, yang dimaksud dengan kemiskinan ekstrem adalah kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem.
Adapun indikator proporsi penduduk di bawah garis kemiskinan internasional yang dipakai adalah persentase penduduk dengan pendapatan kurang dari 1,90 dollar AS pada PPP (Purchasing Power Parity).
Haryumi menjelaskan, untuk angka kemiskinan ekstrem di daerah, diukur berdasarkan banyak indicator, termasuk diantaranya perbandingan presentase penduduk dan pekerja miskin yang bertempat tinggal di sebuah wilayah.
Sayangnya, selain muncul angka kemiskinan ekstrem, Haryumi juga mengaku, saat pandemi Covid-19 angka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga naik sekitar 15 persen tahun ini.
Untuk menanggulangi angka-angka tersebut, Pemkab Kabupaten Pati akan memperpanjang penyaluran bantuan sosial dan memastikannya lebih tepat sasaran.
“kalau yang diperpanjang masih BPNT sama PKH sampai 2022 nanti. Insya Allah masih tetap ada. Untuk jumlahnya pasti berubah. karena data selalu bergulir sehngga kami sesuaikan terus, sehingga penerima selalu berubah,” tandas Tri Haryumi. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati