Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 15 terdakwa pembobol Bank Jateng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Senin (6/12/2021). Sidang Perdana kali ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Sidang ini digelar secara online. Para terdakwa menghadiri sidang dengan cara daring di Lapas Pati, JPU di Kejari Pati, sementara majelis hakim dan penasehat hukum di PN Pati.
JPU mendakwa para terdakwa telah melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng. Pembobolan itu terjadi di Bank Jateng yang berada di Sukulilo, Wedarijaksa, Pati, hingga Pekalongan.
Mereka memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di berbagai kabupaten/kota. Adapun cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng.
Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut. Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut.