Jakarta, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.
Rapat menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. Salah satu di antaranya adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Selain itu, ada pula RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih menjadi pembahasan di Prolegnas tahun depan.
Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).
Wakil Ketua Baleg M. Nurdin memimpin rapat kerja persetujuan tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya.
Willy Aditya mengungkapkan, Prolegnas Prioritas 2022 terdapat Sebagian besar RUU luncuran Prolegnas 2021. Menurutnya, tidak ada banyak perubahan.
Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meletakkan RUU Kumulatif Terbuka yang menjadi pembahasan wajib.
“Dalam Rapat Panja tadi yang diusulkan fraksi, pemerintah dan DPD RI ditampung dalam ‘long list’. Hanya ada enam RUU baru dalam Prolegnas 2022,” ujar Willy.
Rapat Panja tersebut juga menyepakati Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 sebanyak 254 RUU. Selain itu memasukkan satu RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022:
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- RUU tentang Praktik Psikologi
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- RUU tentang Bahan Kimia
- RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
- RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Ibu Kota Negara
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
- RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa. (*)
Artikel ini telah tayang di asumsi.co dengan judul “RUU PKS dan ITE Masuk 40 Prolegnas Prioritas 2022.”
Redaksi Mitrapost.com