39 Tersangka Ditahan Atas Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Mitrapost.com – Sebanyak 39 tersangka ditahan karena kasus peredaran narkoba dengan jaringan internasional.

Pembongkaran peredaran narkoba jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LCD) oleh jaringan internasional Kongo-Uganda, Kanada dan Tiongkok tersebut, berhasil diketahui oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Bea Cukai DKI Jakarta.

Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari pertengahan November hingga Rabu (8/12/2021). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 16,88 kilogram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 16,88 kilogram dan LSD sekitar 800 lembar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).

Dalam pengungkapan ini, Zulpan menyebut, pihaknya bekerjasama dengan bea cukai. Diketahui, modus para pelaku dalam kasus ini beragam, salah satunya menyelundupkan dalam sebuah bola.

“Kemudian telah kami amankan dan tangkap serta menahan 39 tersangka. Dengan jumlah narkoba yang berhasil kita ungkap, kita berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 85.000 jiwa,” jelasnya.

Atas kasus ini, ke-39 tersangka dipersangkakan dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati