Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Tuntas Maret 2022

Jakarta, Mitrapost.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib ditarget rampung sebelum Maret 2022.

Pihaknya mengklaim akan mengupayakan proses yang cepat. Sebab, timnya diberi waktu sampai Maret 2022.

“Paling lama sampai Maret. Lebih cepat lebih baik,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Proses penyelidikan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 39 tentang HAM. Pihaknya masih memetakan saksi-saksi dan pihakt terkait yang dapat memperkuat bukti-bukti.

Tim Kajian telah mengemas berbagi argumentasi yang valid.

“Ini kan proses lanjutan hanya tinggal memperkuat argumentasi-argumentasi yang ada. Sampai saat ini masih mengidentifikasi kira kira siapa yang akan dimintai keterangan, bukti-bukti sehingga untuk memperkuat itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim penyidikan dan pemantauan yang diketuai olehnya tidak bisa menentukan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan. Sebab, penentuan itu dikeluarkan oleh Tim penyelidikan ad hoc yang mengacu pada UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Beka menyebut, untuk ke arah itu, pihaknya harus mengumpulkan dan mempunyai argumen yang kuat bahwa ada indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir. Sehingga, semua komisoner Komnas HAM bersepakat penyelidikan bisa mengacu pada UU 26/2000.

“Ini kan 3 timnya harus meyakinkan anggota lain Komnas HAM untuk kemudian bisa dilakukan dengan mekanisme UU 26/2000 untuk masuk ke dalam proses penyelidikan pro justitia untuk disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik penyelidikan kasus Munir akan dimulai pada Januari 2022. Ia mendorong agar proses penyelidikan tak lebih dari enam bulan.

“Awal Januari. Jadi bukan Hari HAM, Festival HAM. Kemarin ditanyai [Beka], katanya awal Januari mulai bekerja. Mudah mudahan enggak lambat,” ucap Taufan di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12/2021).

“Saya sebagai ketua Komnas HAM hanya bisa berjanji mengakselerasi tim itu supaya sebelum 6 bulan selesai. Sehingga ada keputusan ini masuk pelanggaran ham berat atau bukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Hal itu dilakukan juga untuk mencegah kedaluwarsa alias daluwarsa penuntutan secara pidana. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Munir Rampung Sebelum Maret 2022.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati